PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-09-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang OPERATOR DAN PETUGAS PESAWAT...
Pasal 27
BAB 3 — TATA CARA MEMPEROLEH LISENSI K3 DAN BUKU KERJA
Lisensi K3 dan buku kerja dapat dicabut apabila operator atau petugas pesawat angkat dan angkut yang bersangkutan terbukti: a. melakukan tugasnya tidak sesuai dengan jenis dan kualifikasi pesawat angkat dan angkut; b. melakukan kesalahan, atau kelalaian, atau kecerobohan sehingga menimbulkan keadaan berbahaya atau kecelakaan kerja; dan c. tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sesuai bidangnya.
