PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-09-men-v-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS BAGI...
Pasal 8
BAB 3 — LAMBANG
(1) Lambang Pengantar Kerja berbentuk lonjong bergerigi dengan gambar burung Garuda, latar belakang merah putih, bertuliskan “PENGANTAR KERJA PEJABAT FUNGSIONAL FASILITATOR PENCARI KERJA & PEMBERI KERJA”. (2) Lambang Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
