PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-09-men-v-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS BAGI...
Pasal 15
BAB 5 — PENGADAAN
Untuk menjamin keseragaman pakaian dinas, lambang, tanda pangkat, tanda jabatan serta atribut lainnya bagi Pengantar Kerja, pengadaannya dilakukan secara terpusat oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja.
