Pasal 13
BAB 5 — ATRIBUT
(1) Topi dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a terdiri dari: a. topi dinas upacara yaitu topi dinas yang digunakan pada saat upacara; b. topi dinas harian yaitu topi dinas yang digunakan pada saat tugas teknis operasional di lapangan. (2) Kepala ikat pinggang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b terbuat dari logam atau plat diberi warna jenjang jabatan. (3) Emblim kerah baju sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c ditempelkan pada kerah baju kiri kanan, dibuat dalam 3 (tiga) jenjang yaitu jenjang I, II, dan III menurut jumlah bunga Dahlia. (4) Sepatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d untuk pria dan wanita berwarna hitam. (5) Papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e terbuat dari ebonit atau plastik, warna hitam dan bertuliskan nama tanpa memakai gelar. (6) Nama instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f adalah nama instansi induk dimana Pengantar Kerja bertugas. (7) Nama unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g adalah nama unit kerja dimana Pengantar Kerja bertugas. (8) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h adalah kartu yang memuat identitas Pengantar Kerja yang berbentuk segi empat. (9) Contoh bentuk, ukuran, dan warna atribut sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
