PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-09-men-v-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN KANTOR CABANG...
Pasal 8
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Dinas provinsi melaporkan jumlah dan kegiatan kantor cabang PPTKIS secara tertulis kepada Menteri setiap 3 (tiga) bulan. (2) PPTKIS wajib melaporkan pembentukan dan penutupan kantor cabang kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
