PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-09-men-v-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN KANTOR CABANG...
Pasal 10
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 37/MEN/XII/2006 tentang Tata Cara Pembentukan Kantor Cabang Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA Swasta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
