PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-08-men-vii-2010 Tahun 2010 tentang ALAT PELINDUNG DIRI
Pasal 10
Pengawasan terhadap ditaatinya Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
Pengawasan terhadap ditaatinya Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.