PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-05-men-iv-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM BALAI...
Pasal 4
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan SPM dengan mengikutsertakan organisasi profesi terkait
serta unit pengawasan interen dan instansi lain yang berkompeten sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
