Pasal 3
(1) Permohonan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diajukan oleh tenaga kerja peserta program jaminan sosial tenaga kerja ke PT. Jamsostek (Persero) di mana tenaga kerja yang bersangkutan terdaftar dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tenaga kerja memperoleh penetapan pemutusan hubungan kerja. (2) Penetapan pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas putusan Pengadilan Hubungan Industrial atau adanya Perjanjian Bersama yang telah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial. (3) Permohonan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tenaga kerja yang bersangkutan memperoleh penetapan pemutusan hubungan kerja.
