PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-05-men-iii-2010 Tahun 2010 tentang BANTUAN KEUANGAN BAGI TENAGA...
Pasal 1
Tenaga kerja peserta program jaminan sosial tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja diberi bantuan keuangan dari PT. Jamsostek (Persero).
