Pasal 29
BAB 5 — ALAT PELINDUNG DIRI, PERANGKAT PELINDUNG JATUH, DAN ANGKUR
(1) Angkur permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a harus:
a. dilakukan pemeriksaan dan pengujian pertama; b. memiliki akte pemeriksaan dan pengujian; dan c. dilakukan pemeriksaan dan pengujian secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. (2) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Lingkungan Kerja. (3) Dalam hal Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Lingkungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, pemeriksaan dan pengujian dapat dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 lainnya. (4) Dalam hal Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Lingkungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, pemeriksaan dan pengujian dapat dilakukan oleh Ahli K3 pada perusahaan dan/atau perusahaan jasa K3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
