PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI KETRANSMIGRASIAN
Pasal 16
BAB 6 — PEMBIAYAAN
Biaya pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
