PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN FORUM SERIKAT PEKERJASERIKAT BURUH DI...
Pasal 13
BAB 3 — PEMBINAAN
(1) Pembinaan Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh dilakukan oleh Administrator bersama dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan di KEK. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui sosialisasi dan fasilitasi pembentukan Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta pembinaan di bidang hubungan industrial.
