PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN FORUM SERIKAT PEKERJASERIKAT BURUH DI...
Pasal 10
BAB 2 — PEMBENTUKAN FORUM SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
Masa jabatan pengurus Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh berakhir apabila: a. meninggal dunia; b. mutasi ke luar perusahaan yang bersangkutan;
c. putus hubungan kerja dengan perusahaan yang bersangkutan; d. mengundurkan diri sebagai anggota Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh; dan e. diganti atas usul dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang diwakilinya.
