PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA...
Pasal 6
BAB 2 — KELEMBAGAAN
Tim Perumus SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersifat ad hoc, dibentuk oleh Komite Standar Kompetensi dengan tugas: a. menyusun Rancangan SKKNI di sektor atau lapangan usaha masing- masing; dan b. melakukan kaji ulang Rancangan SKKNI.
