PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA...
Pasal 12
BAB 3 — PERSYARATAN UMUM
SKKNI pada setiap kategori, golongan pokok, atau golongan usaha tertentu dapat disusun dalam kemasan sebagai berikut: a. kualifikasi nasional, dengan mengacu pada jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA; b. jabatan atau okupasi nasional, dengan mengacu pada tugas dan fungsi jabatan atau okupasi; c. klaster kompetensi, dengan mengacu pada kebutuhan khusus kompetensi tertentu sesuai kebutuhan industri atau organisasi.
