PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang UANG SERVIS PADA USAHA HOTEL DAN USAHA RESTORAN DI HOTEL
Pasal 18
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pengusaha yang tidak membagikan Uang Servis kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
