PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 25
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perpindahan bidang studi dan/atau perguruan tinggi hanya dapat dilakukan setelah ada Keputusan Pejabat yang berwenang berdasarkan rekomendasi dari pimpinan unit kerjanya.
