PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 22
BAB 3 — IZIN BELAJAR
(1) Penerbitan surat izin belajar dilakukan melalui permohonan secara hirarki oleh PNS yang akan melaksanakan izin belajar kepada pejabat yang berwenang melalui pimpinan unit kerja selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah pembelajaran dimulai, dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1). (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditolak apabila tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1).
