Pasal 18
BAB 3 — IZIN BELAJAR
(1) Persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS yang akan melaksanakan izin belajar, yaitu: a. sekolah atau program/bidang studi yang dipilih harus mendukung tugas pokok dan fungsi unit kerjanya; b. sekolah lanjutan negeri atau swasta dengan status serendah- rendahnya terdaftar; c. perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta dengan program/bidang studi yang terakreditasi serendah-rendahnya “B” oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi; d. waktu belajar untuk semua jenjang pendidikan dilaksanakan di luar jam kerja atau tidak mengganggu tugas kedinasan, dibuktikan dengan jadwal pendidikan; e. surat pernyataan yang dibuat oleh pimpinan unit kerja PNS bersangkutan mengenai waktu pelaksanaan pendidikan di luar jam kerja; f. sekolah atau program/bidang studi yang diikuti merupakan kelas reguler, bukan kelas eksekutif/kelas jauh/Sabtu-Minggu. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di daerah- daerah tertentu yang tidak memiliki program/bidang studi terakreditasi “B” oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. (3) Format surat permohonan izin belajar, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.
