PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang UPAH MINIMUM
Pasal 6
BAB 2 — DASAR DAN WEWENANG PENETAPAN UPAH MINIMUM
(1) Gubernur MENETAPKAN UMP. (2) UMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing gubernur secara serentak setiap tanggal 1 November.
