PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang UPAH MINIMUM
Pasal 15
BAB 4 — PELAKSANAAN PENETAPAN UPAH MINIMUM
(1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum yang telah ditetapkan. (2) Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
