PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENDANAAN SISTEM PELATIHAN KERJA
Pasal 7
BAB 3 — PENGGUNAAN DANA SISTEM PELATIHAN KERJA
Pengembangan sistem pelatihan berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi pengembangan:
a. program pelatihan kerja; b. sarana dan fasilitas pelatihan kerja; c. tenaga kepelatihan; dan d. akreditasi LPK.
