PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENDANAAN SISTEM PELATIHAN KERJA
Pasal 4
BAB 2 — SUMBER DANA SISTEM PELATIHAN KERJA
(1) Pendanaan sistem pelatihan kerja bersumber dari: a. APBN; b. APBD; dan/atau c. penerimaan lain yang sah. (2) Penerimaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berasal dari perusahaan dan masyarakat atau pihak lain dalam bentuk iuran, bantuan, sponsorship atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
