PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENDANAAN SISTEM PELATIHAN KERJA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pendanaan sistem pelatihan kerja dilaksanakan berdasarkan prinsip efektif, efisien, akuntabel, transparan, adil, kecukupan, dan berkelanjutan.
