PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN...
Pasal 9
BAB 3 — PENGAWASAN
Hasil pengawasan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), sebelum dilaporkan kepada Menteri terlebih dahulu diberikan atensi untuk ditindaklanjuti oleh unit kerja yang bersangkutan.
