PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN...
Pasal 4
BAB 2 — TUJUAN, RUANG LINGKUP, DAN KEGUNAAN
IKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat dipergunakan untuk: a. penyusunan perencanaan strategis; b. penyusunan rencana kinerja tahunan; c. penyampaian rencana kerja dan anggaran; d. penyusunan dokumen penetapan kinerja; e. penyusunan laporan akuntabilitas kinerja; f. pemantauan secara berkala pelaksanaan pencapaian kinerja berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Kementerian dan unit Eselon I bersangkutan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
g. penyusunan postur kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan Kementerian.
