PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang SISTEM STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL
Pasal 6
BAB 2 — PENGEMBANGAN SKKNI
(1) Perumusan Rancangan SKKNI dapat dilakukan dengan metode: a. riset dan/atau penyusunan standar baru; b. adaptasi dari standar internasional atau standar khusus; atau c. adopsi dari standar internasional atau standar khusus.
(2) Perumusan SKKNI menghasilkan rancangan SKKNI. (3) Rancangan SKKNI yang telah dirumuskan oleh Tim Perumus harus diverifikasi oleh Tim Verifikasi.
