PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang SISTEM STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL
Pasal 29
BAB 7 — PENDANAAN SISTEM STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL
Pendanaan Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan di setiap Instansi Teknis. b. Partisipasi masyarakat atau pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
