PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang SISTEM STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL
Pasal 17
BAB 3 — PENERAPAN SKKNI
(1) Penerapan SKKNI dalam rangka lisensi lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, sebagai persyaratan penetapan lingkup program sertifikasi kompetensi. (2) Penerapan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh BNSP.
