PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERPANJANGAN DAN PENCABUTAN...
Pasal 22
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Menteri dapat menolak permohonan penerbitan SIPPTKI baru dalam hal jumlah PPTKIS yang ada dianggap telah melebihi kapasitas kegiatan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. (2) Direktur Jenderal menyampaikan daftar PPTKIS secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Instansi, lembaga terkait, dan Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan penempatan.
