PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERPANJANGAN DAN PENCABUTAN...
Pasal 15
BAB 4 — PERUBAHAN SIPPTKI
(1) Dalam hal dokumen telah lengkap dan sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja. (2) Dalam hal sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyaratan maka Menteri menerbitkan perubahan SIPPTKI dalam waktu 5 (lima) hari kerja,
