PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERPANJANGAN DAN PENCABUTAN...
Pasal 13
BAB 4 — PERUBAHAN SIPPTKI
(1) Dalam hal dokumen telah lengkap dan sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Direktur Jenderal melakukan uji kepatutan dan penilaian kelayakan terhadap penanggung jawab perusahaan baru dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja. (2) Pada saat dilakukan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penanggung jawab perusahaan harus menunjukkan dokumen asli. (3) Dalam hal uji kepatutan serta kelayakan terhadap penanggung jawab telah memenuhi persyaratan, maka Menteri menerbitkan perubahan SIPPTKI dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja.
