PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang RENCANA KERJA PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA...
Pasal 6
BAB 3 — SARANA DAN PRASARANA PELAYANAN PENEMPATAN TKI
(1) Kantor PPTKIS sekurang-kurangnya memiliki: a. ruang kerja Komisaris/Direksi; b. ruang kerja Staff; c. ruang tamu/ruang tunggu dan ruang pertemuan; d. ruang ibadah; e. kamar mandi /WC; f. sarana transportasi; g. sarana komunikasi, komputer, mesin tik, lemari/rak arsip; h. alat pemadam api ringan (APAR); i. kotak P3K yang berisi obat-obatan; j. bagan struktur organisasi PPTKIS; dan k. papan nama kantor PPTKIS. (2) Lokasi kantor PPTKIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dijangkau oleh kendaraan roda empat dan memiliki areal perparkiran yang memadai.
