PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA PADA...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perpanjangan perjanjian kerja harus disepakati oleh masing- masing pihak paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelum perjanjian kerja berakhir.
