PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA PADA...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
TKI yang telah berakhir perjanjian kerjanya dapatmelakukan perpanjangan perjanjian kerja di negara tujuan penempatan tanpa harus pulang terlebih dahulu ke INDONESIA.
