PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non...
Pasal 5
BAB 4 — PELAKSANAAN DAN CAKUPAN KEGIATAN
(1) DAK Non Fisik Bidang Pelatihan Kerja diarahkan untuk membiayai kegiatan pelatihan kerja di UPTD BLK Provinsi atau UPTD BLK Kabupaten/Kota. (2) Kegiatan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kejuruan yang ada di UPTD BLK Provinsi atau UPTD BLK Kabupaten/Kota. (3) Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan potensi wilayah setempat. (4) Dalam hal terdapat sisa anggaran kegiatan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk menambah jumlah paket pelatihan kerja di UPTD BLK yang bersangkutan.
