PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI...
Pasal 8
BAB 5 — PELAPORAN HASIL EVALUASI
(1) Hasil evaluasi AKIP dituangkan dalam bentuk laporan hasil evaluasi. (2) Laporan hasil evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selambat-lambatnya setiap bulan Juli pada tahun berjalan. (3) Sistematika laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
