Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
(1) Tujuan evaluasi AKIP terdiri atas: a. tujuan umum; dan b. tujuan khusus.
(2) Tujuan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah untuk: a. mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik serta pencegahan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN); b. menilai perencanaan dan pelaksanaan program dan anggaran di Kementerian; c. meningkatkan akuntabilitas kinerja di Kementerian; d. meningkatkan efesiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya; e. memberikan informasi kinerja di Kementerian. (3) Tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah untuk: a. memberikan penilaian terhadap penerapan sistem AKIP; b. memberikan cara untuk mendapatkan saran perbaikan terhadap penerapan sistem AKIP, peningkatan kinerja dan akuntabilitas di Kementerian;
