PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA BIDANG...
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2013 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
A. MUHAIMIN ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
