PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PERJALANAN DINAS PINDAH/MUTASI DALAM NEGERI DAN...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pegawai yang melakukan perjalanan dinas pindah/mutasi dan pindah pensiun wajib mempertanggungjawabkan perjalanan dinas pindah/mutasi dan pindah pensiun yang telah diterimanya.
