PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PERJALANAN DINAS PINDAH/MUTASI DALAM NEGERI DAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelaksanaan perjalanan dinas pindah/mutasi dan pindah pensiun dilakukan dengan: a. selektif yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan; dan b. memperhatikan ketersediaan anggaran.
