PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PERJALANAN DINAS PINDAH/MUTASI DALAM NEGERI DAN...
Pasal 14
BAB 3 — PROSEDUR, PERSYARATAN DAN BIAYA
Perhitungan biaya angkutan barang di darat didasarkan pada jarak perjalanan yang ditetapkan menurut daftar jarak resmi atau menurut keterangan resmi dari gubernur/bupati/walikota setempat dalam hal jarak antara tempat-tempat yang dikunjungi belum tercantum dalam daftar jarak resmi.
