PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PERJALANAN DINAS PINDAH/MUTASI DALAM NEGERI DAN...
Pasal 12
BAB 3 — PROSEDUR, PERSYARATAN DAN BIAYA
(1) Biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri dan pindah pensiun diberikan berdasarkan tingkat perjalanan dinas dengan pengaturan sebagai berikut: a. fasilitas transport; b. fasilitas uang harian; dan c. fasilitas pengepakan, penggudangan dan angkutan barang. (2) Fasilitas transport, fasilitas uang harian, dan fasilitas pengepakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
