PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT SEKTOR AGRIBISNIS...
Pasal 7
Dalam hal Pekerja/Buruh dipekerjakan pada hari libur resmi yang jatuh pada Periode Kerja yang telah dipilih dan/atau ditetapkan, dihitung sebagai bekerja lembur.
