PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI BAGI PEGAWAI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. meningkatkan pemahaman mengenai gratifikasi di lingkungan Pegawai ASN dan Penyelenggara Negara di Kementerian; b. meningkatkan kepatuhan Pegawai ASN dan Penyelenggara Negara di Kementerian terhadap ketentuan gratifikasi; c. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan di Kementerian; dan
d. membangun integritas Pegawai ASN dan Penyelenggara Negara di Kementerian yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
