PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI BAGI PEGAWAI...
Pasal 16
BAB 3 — UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, UPG Kementerian memiliki kewenangan: a. menerima laporan gratifikasi dari pelapor dan meminta kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam kegiatan pemilahan kategori/jenis gratifikasi; dan b. memperoleh data dari unit kerja baik di pusat maupun di daerah serta meminta informasi kepada Pegawai ASN dan Penyelenggara Negara di Kementerian terkait pemantauan penerapan pengendalian gratifikasi.
