PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI BAGI PEGAWAI...
Pasal 10
BAB 2 — PENCEGAHAN, PENOLAKAN, DAN PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Segala bentuk penolakan, penerimaan, dan pemberian gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat dilaporkan langsung kepada KPK atau melalui UPG Kementerian untuk diteruskan kepada KPK.
