PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 25-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang TINGKAT PERKEMBANGAN PERMUKIMAN...
Pasal 6
(1) Hasil pengukuran tingkat perkembangan permukiman transmigrasi dan kesejahteraan transmigran digunakan sebagai bahan evaluasi kinerja pembangunan transmigrasi. (2) Hasil evaluasi kinerja pembangunan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pengendalian; d. pengawasan; serta e. penetapan kebijakan pembangunan transmigrasi. (3) Hasil evaluasi kinerja pembangunan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan pada akhir tahun anggaran.
