PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 23-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KERJA BAGI...
Pasal 6
BAB 2 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Penyelenggaraan diklat calon TKI dapat dilaksanakan oleh: a. lembaga pelatihan kerja pemerintah; b. lembaga pelatihan kerja swasta;
c. lembaga pelatihan perusahaan; atau d. lembaga pelatihan milik PPTKIS. (2) Penyelenggara diklat calon TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki izin atau terdaftar dan terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LALPK).
